Perawatan jenazah
Ø
Takziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunnah, bahkan bisa
menjadi wajib, apabila jenzah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya
(memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan) misalnya seseorang yang
hidupnya sebatang kara.
Takziah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan. Hal
itu dimaksudkan agar bertakziah dapat membantu mengurus jenazah, paling tidak
ikut menyalatkan dan mengantarkan jenazah ke makam.yang memandikan dan
mengkafani jenazah biasanya keluarga dekatnya dibantu oleh orang yang
mengetahui tentang tata caramengurus jenazah.
Ø
Adab Bertakziah
Orang yang bertakziah hendaknya memperhatikan hal-hal
berikut :
a) Takziah hendaknya didasari
dengan niat yang ikhlas karena Allah serta
dengan maksud memperoleh rida dan rahmat-Nya.
b) Berpakaian yang sopan dan
menutup aurat.
c) Bersikap serta bertingkah
laku yang baik, yang mendatangkan manfaat khususnya bagi jenazah dan
keluarganya.
d) Berdoa agar jenazah diampuni
segala dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT. Cara mendoakan jenazah dengan baik
adalah dengan cara menyalatkannya.
Ø
Ziarah Kubur
Berziarah ke kubur hukumnya sunnah,
Insya Allah jika kita menziarahi kubur serta adab-adabnya,
maka ziarah kubur akan mendatangkan banyak hikmah baik bagi yang berziarah
maupun bagi yang diziarahi.
Ø
Adab Ziarah Kubur
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika ziarah kubur antara
lain :
a) Ziarah kubur hendaknya
didasari dengan niat ikhlas karena Allah SWT serta dimaksudkan untuk memperoleh
rida-Nya.
b) Hendaknya berpakaian sopan
dan menutup aurat.
c) Hendaknya mengucapkan salam
kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta
kesejah teraan di alam kuburny,
d) Ketika berziarah tidak boleh
menginjak-injak dan duduk-duduk diatas makam serta melakukan
perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah dan membuang
sampah ke atas makam.
e) Tidak boleh meminta tolong
kepada penghuni alam kubur yang diziarahi, misalnya minta lulus ujian, minta
cepat dapat jodoh, minta naik pangkat dan mohon kesembuhan dari suatu
penyakit.permintaan-permintaan kepada penghuni alam kubur termasuk perbuatan
syirik yang harus dihindari.
Ø
Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang
muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan
menguburannya. Hukumnya adalah fardu
kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup.
Ø
Memandikan Jenazah
Sebelum jenazah mulimin/muslimat dikafani dan disalatkan, ,
syarat-syarat jenazah wajib dimandikan adalah:
a) Jenazah tersebut adalah
orang islam,
b) Didapati tubuhnya walaupun
sedikit,
c) Bukan mati syahid.
Jika jenazah yang hendak dimandikan adalah perempuan yang
sudah dewasa, maka yang memandikannya harus perempuan juga atau boleh suaminya
atau mahramnya. Begitu pula Sebaliknya .
Seorang laki-laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan
yang bukan istrinya atau bukan mahramnya. Demikian juga seorang perempuan tidak
boleh memandikan jenazah laki-laki yang bukan suaminya atau bukan mahramnya.
Terkecuali kalau jenazah itu masih bayi atau kanak-kanak, maka orang yang
berlainan jenis dengan jenazah boleh memandikannya.
Air yang digunakan untuk memandikan jenazah hendaknya
air yang suci dan mensucikan. Tidak boleh dengan air yang suci tetapi tidak
mensucikan dan tidak boleh dengan air yang bernajis untuk memandikan jenazah.
Berikut tata cara memandikan jenazah:
a) Jenazah dibaringkan
ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah
diletakan lima atau enam buah potongan batang pisang.
b) Jenazah dimandikan
ditempat tertutup. Selain yang memandikan dan yang memandikan dilarang untuk
melihat.
c) Ketika dimandikan jenazah
sebaiknya dipakaikan kain basahan agar auratnya tidak mudah terbuka.
d) Setelah jeanzah dibaringkan
diatas potongan batang pisan tadi lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi,
jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya atau yang mungkin keluar
dari duburnya (setelah perutnya ditekan). Stelah itu dubur jenazah dibersihkan
hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian sarung
tangan yang dikenakan diganti dengan sarung tangan bersih dan dengan
menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah menggunakan sarung tangan, gigi
dan mulut jenazah dibersihkan.
e) Setelah jenazah
dibersihkan dari najis serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan
menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala
sampai telapak kaki dimandikan sampai bersih. Ketika memandikan jenazah
disunahkan mendahulukan bagian badan jenazah sebelah kanan, baru kemudian
bagian badan sebelah kiri. Juga disunahkan juga untuk memandikan jenazah
tersebut tiga kali atau lima kali.
f) Setelah jenazah
selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta dieudukan sebagaimana
wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan memakai handuk. Selesailah
tahapan memandikan jenazah.
Ø
Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain
kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang
islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni
diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
. Adapun hal-hal yang perlu diketahui (terutama oleh orang
yang berhak mengkafani) tentang cara mengkafani jenazah adalah:
a) Jenazah laki-laki atau
wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh
tubuhnya. Namun sebaiknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga kain
kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk
wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan yaitu kain basahan,
baju, tutup kepala, kerudung dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh
tubuhnya.
b) Cara memakaikan kain
kafan:
(1) Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas
lantai. Lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya di tempat
kepala, tangan, lutut dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
(2) Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan
yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
(3) Jenazah hendaknya diolesi kapur harus
halus, kemudian diletakkan diatas hamparan kain kafan yang telah disediakan.
Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau
dibolehkan juga tangannya diluruskan kebawah.
(4) Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka
jenazah, pusarnya, kelaminnya dan bagian duburnya.
(5) Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut
dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat denga 4 utas tali yang sudah
disiapkan, yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut dan mata kakinya.
Perlu diketahui bahwa muslim/muslimat yang meninggal dunia
ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, jenazahnya tidak boleh diberi
harum-haruman dan tidak pula ditutup kepalanya.
Ø
Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan
dan dikafani. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah bagi orang
Muslim/Muslimat yang masih hidup. Kecuali orang Muslim/Muslimat yang mati
syahid, makajenazah tidak disalati, bahkan tidak pula dimandikan atau dikafani,
tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia pakai ketika berperang
melawan musuh islam.
Keluarga dekat dari jenazah khususnya anak-anak yang
shaleh/shalehah hendaknya ikut menyalatkannya, karena doa anak yang
shaleh/shalehah untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia tentu akan
dikabulkan oleh Allah SWT.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang salat jenazah
ialah:
a) Syarat-syarat sah salat
jenazah
(1) Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang
islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian, temapat dari
najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
(2) Salat jenazah dilakukan setelah jenazah
dimandikan dan dikafani.
(3) Letak mayat di sebelah kiblat orang yang
menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan diatas kubur atau salat
gaib.
b) Rukun salat jenazah
(1) Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas
karena Allah ta’ala.
(2) Takbir empat kali.
(3) Membaca surah Al-fatihah sesudah takbir
pertama (takbiratul ihram).
(4) Membaca salawat atas nabi SAW, setelah
takbir kedua.
(5) Membaca doa setelah takbir ketiga.
Bunyi doa setelah takbir ketiga:
اَللَّهِمَّ اغْفِرْلَهُ (هاَ) وَارحَمْهُ (هَا)
وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ
مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرْدٍ وَنَقِّهِ (هَا)
مِنَ اْلخَطَايَا كَمَايُنَقَّي الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ
وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مَنْ دَارِهِ (هَا) وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ
أَهْلِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ اْلقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ (رواه مسلم)
(6) Berdoa setelah takbir ke-empat.
اللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ
تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (هَا)
Perlu pula diketahui doa harus disesuaikan dengan jenis
kelamin jenazah, laki-laki atau perempuan. Apabila jenazahnya perempuan maka
ucapan hu berubah menjadi damir ha. Demikian pula apabila jenazah
itu banyak, laki-laki maka damir nya menjadi hum dan perempuan
menjadi hunna.
(7) Berdiri jika kuasa.
(8) Mengucapkan salam.
c) Sunah-sunah salat jenazah
Berbeda dengan salat lima waktu, maka dalam salat jenazah
tidak disunahkan azan dan istiqamah. Beberapa hal yang disunahkan dalam salat
jenazah adalah:
(1) Mengankat tangan ketika mengucapkan empat
kali takbir.
(2) Israr yaitu merendahkan suara bacaan
salat.
(3) Membaca ta’awwuz.
d) Beberapa hal tentang salat
jenazah
(1) Salat jenazah boleh dikerjakan secara
munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
(2) Wanita yang bergama Islam boleh dan sah
menyalatkan jenazah.
(3) Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat
salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
(a)
Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah
kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
(b)
Bila jenazahny alaki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri
menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan,
imam berdiri sejajar denganbagian tengah jenazah.
(c)
Jika jenazahnya banyak terdiri dari laki-laki dan wanita, maka cara
menyalatkannya boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan
lebih dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih
dekat ke kiblat.
(d)
Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan, sebagaimana tercantum dalam rukun
salat.
(4) Salat jenazah gaib adalah salat jenazah
yang jenazahnya tidak ada ditempat salat. Misalnya, jenazahnya di Amerika,
sedangkan yang menalatkannya berada di Indonesia. Salat jenazah gaib hukumnya
boleh dan tata caranya sama dengan kalau jenazahnya ditempat salat. Bedanya
mungkin jenazahnya tidak ada di arah kiblat orang yang menyalatkan.
(5) Menyalatkan jenazah diatas kuburnya,
hukumnya boleh.
Ø
Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburkan setelah dimandikan, dikafani dan
disalati. Hukum penguburan jenazah orang muslim/muslimat adalah fardu
kifayah atas orang-orang islam yang masih hidup.
Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman,
sebaiknya dari keluarga jenazah memberikan sambutan isi sambutannya berupa
permohonan kepada orang-orang yang bertakziah agar mereka bersedia memaafkan
kesalahan-kesalahan Almarhum/Almarhumah semasa hidupnya
Pada waktu mengantar jenazahhendaknya bersikap khusyuk dan
tawaduk sambil mengingat-ingat kehidupan yang akan dialami oleh jenazah di alam
kubur dan akhirat. Orang-orang yang mengantar jenazah dilarang meratap ,
berteriak-teriak dan membuat keributan. Insya Allah jika mengantar jenazah
dilandasi niat ikhlas karena Allah dan sesuai dengan ketentuan syara’ seperti
tersebut, orang yang mengantar jenazah akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang lubang kubur
dan tata cara penuguburan:
a) Lubang Kubur
Lubang kubur dibuat memanjang, dari arah utara kearah
selatan. Panjangnya harus disesuaikan panjang jenazah. Dalamnya harus cukup,
sehingga bau busuk mayat tidak tercium dari luar. Dibagian dasar kubur
hendaknya dibuatkan lubang lahat, yakni lubang tempat meletakkan jenazah.jika
tanah makam cukup keras, lubang lahat dibuat di bagian dasar dan sisi kubur
sebelah kiblat menjulur dari arah utara ke selatan. Tetapi jika tanah makam itu
gambur, maka lubang lahat diubuat dibagian tengah dari dasar lubang kubur.
b) Tata cara penguburan
jenazah
Setelah sampai di makam, hendaknya (masih dalam usungan)
diletakkan di pinggir atas lubang sebelah kiblat. Kemudian tiga laki-laki
Muslim (keluarga dekat jenazah) turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri
diatas menghadap jenazah. Tiga laki-laki yang berdiri menghadap jenazah,
mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkan kepada tiga laki-laki yang berdiri
di lubang kubur.kemudian jenazah diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat
dengan posisi miring, kepala disebelah utara, kaki sebelah selatan menghadap
kiblat. Ketika jenazah dimasukan kedalam kubur disunah kan membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَيمِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas nama Agama
Rasulullah.”
Keempat utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain
kafan yang menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium
tanah. Setelah jenazah sudah diletakkan dilubang lahat, jenazah ditutup dengan
papan atau bambu, lalu ditimbun tanah.
c) Perbuatan sunnah pada
waktu pemakaman
(1) Jika jenazah perempuan, dinaungi dengan
kain
(2) Meninggikan kubur sekadarnya
(3) Menandai kubur dengan batu atau kayu
(4) Menaruh kerikil diatas kubur dan pelepah
basah
(5) Menyiram kubur dengan air
(6) Mendoakan mayat
Komentar
Posting Komentar