Langsung ke konten utama

Perawatan jenazah



Perawatan jenazah

Ø  Takziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang  meninggal dunia. Hukumnya sunnah, bahkan bisa menjadi wajib, apabila jenzah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya (memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan) misalnya seseorang yang hidupnya sebatang kara.
Takziah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan. Hal itu dimaksudkan agar bertakziah dapat membantu mengurus jenazah, paling tidak ikut menyalatkan dan mengantarkan jenazah ke makam.yang memandikan dan mengkafani jenazah biasanya keluarga dekatnya dibantu oleh orang yang mengetahui tentang tata caramengurus jenazah.



Ø  Adab Bertakziah
Orang yang bertakziah hendaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a)      Takziah hendaknya didasari dengan niat yang ikhlas karena Allah serta  dengan maksud memperoleh rida dan rahmat-Nya.
b)      Berpakaian yang sopan dan menutup aurat.
c)      Bersikap serta bertingkah laku yang baik, yang mendatangkan manfaat khususnya bagi jenazah dan keluarganya.
d)     Berdoa agar jenazah diampuni segala dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT. Cara mendoakan jenazah dengan baik adalah dengan cara menyalatkannya.


Ø  Ziarah Kubur
Berziarah ke kubur hukumnya sunnah,
Insya Allah jika kita menziarahi kubur serta adab-adabnya, maka ziarah kubur akan mendatangkan banyak hikmah baik bagi yang berziarah maupun bagi yang diziarahi.

Ø  Adab Ziarah Kubur
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika ziarah kubur antara lain :
a)      Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah SWT serta dimaksudkan untuk memperoleh rida-Nya.
b)      Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat.
c)      Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta kesejah teraan di alam kuburny,
d)     Ketika berziarah tidak boleh menginjak-injak dan duduk-duduk diatas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah dan membuang sampah ke atas makam.
e)      Tidak boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi, misalnya minta lulus ujian, minta cepat dapat jodoh, minta naik pangkat dan mohon kesembuhan dari suatu penyakit.permintaan-permintaan kepada penghuni alam kubur termasuk perbuatan syirik yang harus dihindari.



Ø  Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukumnya  adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. 


Ø  Memandikan Jenazah
Sebelum jenazah mulimin/muslimat dikafani dan disalatkan, , syarat-syarat jenazah wajib dimandikan adalah:
a)      Jenazah tersebut adalah orang islam,
b)      Didapati tubuhnya walaupun sedikit,
c)      Bukan mati syahid.
Jika jenazah yang hendak dimandikan adalah perempuan yang sudah dewasa, maka yang memandikannya harus perempuan juga atau boleh suaminya atau mahramnya. Begitu pula Sebaliknya .
Seorang laki-laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan yang bukan istrinya atau bukan mahramnya. Demikian juga seorang perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki yang bukan suaminya atau bukan mahramnya. Terkecuali kalau jenazah itu masih bayi atau kanak-kanak, maka orang yang berlainan jenis dengan jenazah boleh memandikannya.
 Air yang digunakan untuk memandikan jenazah hendaknya air yang suci dan mensucikan. Tidak boleh dengan air yang suci tetapi tidak mensucikan dan tidak boleh dengan air yang bernajis untuk memandikan jenazah.

Berikut tata cara memandikan jenazah:
a)      Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakan lima atau enam buah potongan batang pisang.
b)      Jenazah dimandikan ditempat tertutup. Selain yang memandikan dan yang memandikan dilarang untuk melihat.
c)      Ketika dimandikan jenazah sebaiknya dipakaikan kain basahan agar auratnya tidak mudah terbuka.
d)     Setelah jeanzah dibaringkan diatas potongan batang pisan tadi lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya atau yang mungkin keluar dari duburnya (setelah perutnya ditekan). Stelah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian sarung tangan yang dikenakan diganti dengan sarung tangan bersih dan dengan menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah menggunakan sarung tangan, gigi dan mulut jenazah dibersihkan.
e)      Setelah jenazah dibersihkan dari najis serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimandikan sampai bersih. Ketika memandikan jenazah disunahkan mendahulukan bagian badan jenazah sebelah kanan, baru kemudian bagian badan sebelah kiri. Juga disunahkan juga untuk memandikan jenazah tersebut tiga kali atau lima kali.
f)       Setelah jenazah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta dieudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan memakai handuk. Selesailah tahapan memandikan jenazah.

Ø  Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
. Adapun hal-hal yang perlu diketahui (terutama oleh orang yang berhak mengkafani) tentang cara mengkafani jenazah adalah:
a)      Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuhnya. Namun sebaiknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
b)      Cara memakaikan kain kafan:
(1)   Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya di tempat kepala, tangan, lutut dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
(2)   Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
(3)   Jenazah hendaknya diolesi kapur harus halus, kemudian diletakkan diatas hamparan kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga tangannya diluruskan kebawah.
(4)   Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya dan bagian duburnya.
(5)   Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat denga 4 utas tali yang sudah disiapkan, yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut dan mata kakinya.
Perlu diketahui bahwa muslim/muslimat yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, jenazahnya tidak boleh diberi harum-haruman dan tidak pula ditutup kepalanya.



Ø  Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah bagi orang Muslim/Muslimat yang masih hidup. Kecuali orang Muslim/Muslimat yang mati syahid, makajenazah tidak disalati, bahkan tidak pula dimandikan atau dikafani, tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia pakai ketika berperang melawan musuh islam.
Keluarga dekat dari jenazah khususnya anak-anak yang shaleh/shalehah hendaknya ikut menyalatkannya, karena doa anak yang shaleh/shalehah untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia tentu akan dikabulkan oleh Allah SWT.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang salat jenazah ialah:
a)      Syarat-syarat sah salat jenazah
(1)   Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian, temapat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
(2)   Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
(3)   Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan diatas kubur atau salat gaib.

b)      Rukun salat jenazah
(1)   Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah ta’ala.
(2)   Takbir empat kali.
(3)   Membaca surah Al-fatihah sesudah takbir pertama (takbiratul ihram).
(4)   Membaca salawat atas nabi SAW, setelah takbir kedua.
(5)   Membaca doa setelah takbir ketiga.
Bunyi doa setelah takbir ketiga:

اَللَّهِمَّ اغْفِرْلَهُ (هاَ) وَارحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرْدٍ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ اْلخَطَايَا كَمَايُنَقَّي الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مَنْ دَارِهِ (هَا) وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ اْلقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ (رواه مسلم)

(6)   Berdoa setelah takbir ke-empat.

اللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (هَا)

Perlu pula diketahui doa harus disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, laki-laki atau perempuan. Apabila jenazahnya perempuan maka ucapan hu berubah menjadi damir ha. Demikian pula apabila jenazah itu banyak, laki-laki maka damir nya menjadi hum dan perempuan menjadi hunna.
(7)   Berdiri jika kuasa.
(8)   Mengucapkan salam.

c)      Sunah-sunah salat jenazah
Berbeda dengan salat lima waktu, maka dalam salat jenazah tidak disunahkan azan dan istiqamah. Beberapa hal yang disunahkan dalam salat jenazah adalah:
(1)   Mengankat tangan ketika mengucapkan empat kali takbir.
(2)   Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat.
(3)   Membaca ta’awwuz.

d)     Beberapa hal tentang salat jenazah
(1)   Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
(2)   Wanita yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan jenazah.
(3)   Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
(a)    Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
(b)   Bila jenazahny alaki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan, imam berdiri sejajar denganbagian tengah jenazah.
(c)    Jika jenazahnya banyak terdiri dari laki-laki dan wanita, maka cara menyalatkannya boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih dekat ke kiblat.
(d)   Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan, sebagaimana tercantum dalam rukun salat.
(4)   Salat jenazah gaib adalah salat jenazah yang jenazahnya tidak ada ditempat salat. Misalnya, jenazahnya di Amerika, sedangkan yang menalatkannya berada di Indonesia. Salat jenazah gaib hukumnya boleh dan tata caranya sama dengan kalau jenazahnya ditempat salat. Bedanya mungkin jenazahnya tidak ada di arah kiblat orang yang menyalatkan.
(5)   Menyalatkan jenazah diatas kuburnya, hukumnya boleh.


Ø  Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburkan setelah dimandikan, dikafani dan disalati. Hukum penguburan jenazah orang muslim/muslimat adalah fardu kifayah atas orang-orang islam yang masih hidup.
Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, sebaiknya dari keluarga jenazah memberikan sambutan isi sambutannya berupa permohonan kepada orang-orang yang bertakziah agar mereka bersedia memaafkan kesalahan-kesalahan Almarhum/Almarhumah semasa hidupnya
Pada waktu mengantar jenazahhendaknya bersikap khusyuk dan tawaduk sambil mengingat-ingat kehidupan yang akan dialami oleh jenazah di alam kubur dan akhirat. Orang-orang yang mengantar jenazah dilarang meratap , berteriak-teriak dan membuat keributan. Insya Allah jika mengantar jenazah dilandasi niat ikhlas karena Allah dan sesuai dengan ketentuan syara’ seperti tersebut, orang yang mengantar jenazah akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang lubang kubur dan tata cara penuguburan:
a)      Lubang Kubur
Lubang kubur dibuat memanjang, dari arah utara kearah selatan. Panjangnya harus disesuaikan panjang jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak tercium dari luar. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat, yakni lubang tempat meletakkan jenazah.jika tanah makam cukup keras, lubang lahat dibuat di bagian dasar dan sisi kubur sebelah kiblat menjulur dari arah utara ke selatan. Tetapi jika tanah makam itu gambur, maka lubang lahat diubuat dibagian tengah dari dasar lubang kubur.

b)      Tata cara penguburan jenazah
Setelah sampai di makam, hendaknya (masih dalam usungan) diletakkan di pinggir atas lubang sebelah kiblat. Kemudian tiga laki-laki Muslim (keluarga dekat jenazah) turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga laki-laki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkan kepada tiga laki-laki yang berdiri di lubang kubur.kemudian jenazah diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala disebelah utara, kaki sebelah selatan menghadap kiblat. Ketika jenazah dimasukan kedalam kubur disunah kan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَيمِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ

Artinya: “Dengan nama Allah dan atas nama Agama Rasulullah.”

Keempat utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah sudah diletakkan dilubang lahat, jenazah ditutup dengan papan atau bambu, lalu ditimbun tanah.

c)      Perbuatan sunnah pada waktu pemakaman
(1)   Jika jenazah perempuan, dinaungi dengan kain
(2)   Meninggikan kubur sekadarnya
(3)   Menandai kubur dengan batu atau kayu
(4)   Menaruh kerikil diatas kubur dan pelepah basah
(5)   Menyiram kubur dengan air
(6)   Mendoakan mayat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nyai Anteh sang penunggu bulan

  Naskah bahasa Inggris Xi ips 1 “ Nyai Anteh sang penunggu bulan” Pemerannya J adalah ….   … Nyai Anteh              : Berna Endahwarni           : Chintia Ratu Pakuan            : Agata Raja Pakuan            : Bagas Anantakusuma       : Ma’aruf Bibi Nyai Anteh     : Novi Nyai Anteh sang penunggu bulan Narrator    : Pada jaman dahulu kala di Jawa Barat , ada sebuah kerajaan bernama kerajaan Pakuan . Pakuan adalah kerajaan yang sangat subur dan memiliki panorama alam yang sangat indah . rakyat pun hidup damai di bawah pimpinan raja yang bijaksana , disana ada dua gadis remaja yang sama-sama cantik dan selalu kelihatan rukun . . yang satu bernama   Endahwarni and...

Naskah drama “PHANTOM OF THE SCHOOL “

Naskah drama “PHANTOM OF THE SCHOOL “ XI IPS 1 SMA NEGERI 1 KETAPANG Memperkenal kan   tokoh nya …… Aura                    :   Fransiska berna liminata Arya                     :   Januar aris setiawan Avara                   :   Chintia anggreni Amira                  :   Agata   apriani Aysa                  :   Novi nursela Bu Janet            : Agata apriani Phantom              : Januar aris ...

Makalah Penyebutan Nama Manusia Dalam Al-Qur'an

Penyebutan nama manusia dalam Al-Qur’an Manusia telah berupaya memahami dirinya selama beribu-ribu tahun, tetapi gambaran yang pasti dan meyakinkan tentang dirinya, tak mampu memperolehnya dengan mengandalkan daya nalar semata. Oleh karna itu mereka memelukan pengetahuan dari pihak lain yang dapat yang  mengkaji dirinya secara utuh, yaitu mengarah kepada kitab suci (Al-Qur’an). Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an  yang memberi gambaran konkrit tentang manusia. Al-Qur’an memberikan sebutan manusia dalam tiga kata yaitu al-basyar, an-nas, dan al-ins atau al-insan, ketiga kata ini lazim diartikan sebagai manusia. Namun, jika ditinjau dari segi bahasa serta penjelasan Al- Qur’an itu sendiri, ketiga kata tersebut satu sama lain berbeda maknanya.